Skip to main content

JAKARTA – Pemerintah sedang menyusun aturan baru untuk mendorong pengembangan blok migas non konvensional. Nantinya, dengan aturan baru, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang sudah memiliki kontrak di blok konvensional bisa langsung menggarap potensi tersebut jika cadangan migas nonkonvensional mereka terbukti di wilayah blok yang sama.

“Jadi, struktur yang ada di bawahnya juga bisa dikerjakan oleh Wilayah Kerja (WK) di atasnya. Tidak perlu WK baru. Ini regulasi yang kami perbarui untuk menarik investasi, ”kata Tutuka Ariadji, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Rabu (24/3).

Salah satu jenis migas nonkonvensional yang difokuskan untuk dikembangkan adalah shale oil karena Indonesia masih membutuhkan minyak bumi dalam jumlah yang besar. Migas nonkonvensional di Indonesia baru dikembangkan pada tahun 2008 dengan penandatanganan Sekayu WK.

Minyak serpih, disebut juga Kerogen Shale (bitumen padat), merupakan batuan sedimen berbutir halus yang mengandung kerogen (campuran senyawa kimia organik) yang merupakan sumber pembentukan minyak serpih yang merupakan hidrokarbon cair. Minyak serpih didefinisikan sebagai batuan sedimen berbutir halus yang ‘belum matang’ yang mengandung sejumlah besar bahan organik tertentu, yaitu alginat dan / atau bituminit, yang bila dipanaskan (> 550 derajat Celcius) akan menghasilkan minyak yang memiliki potensi ekonomi.

Selain itu, pemerintah juga akan mengkaji berbagai pendekatan untuk mengoptimalkan cadangan migas nonkonvensional. Selama ini Amerika Serikat merupakan negara yang berhasil mengembangkan migas nonkonvensional. Amerika Serikat juga menjadi kiblat pengembangan migas nonkonvensional.

Tutuka mengatakan, teknologi yang digunakan di dalam negeri tidak serta merta bisa digunakan di Indonesia karena karakteristik bebatuan yang berbeda. Karakteristik batuan migas nonkonvensional di Indonesia yang sedikit keras sehingga teknologi yang digunakan di Amerika Serikat perlu disesuaikan.

“Karakteristik batuan migas nonkonvensional di Indonesia berbeda dengan di Amerika. Jadi, kita tidak bisa hanya menggunakan teknologi yang ada di Amerika. Perlu ada penyesuaian karena menurut informasi batuan migas nonkonvensional kita lebih tangguh, ”kata Tutuka.

Untuk lebih mengembangkan migas nonkonvensional, Tutuka menilai perlu studi yang lebih mendalam untuk mendapatkan data yang lebih detail. Dukungan infrastruktur juga diperlukan dalam pengembangan migas nonkonvensional ketika dilakukan rekah masif. “Saat rekahan besar-besaran dilakukan, skala rekahannya besar. Jadi perlu infrastruktur yang memadai di permukaan, ”kata Tutuka.

#coal #batubara #migas #renewable #energy #gas #oil #indonesia

source:
https://www.dunia-energi.com/government-prepares-rules-for-development-of-non-conventional-oil-and-gas-reserves-without-new-contracts/

Leave a Reply