Skip to main content

Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Jokowi baru-baru ini telah menerbitkan aturan yang menghapus limbah batu bara dari kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Beleid itu adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Yang dikeluarkan dari kategori Limbah B3 itu adalah Fly Ash dan Bottom Ash (FABA), limbah padat dari proses pembakaran batu bara pada pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), boiler, dan tungku industri untuk bahan baku atau keperluan sektor konstruksi.

PP tersebut adalah aturan turunan dari Undang-undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).

PP 22/2021 itu sendiri ditanda tangani Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Februari 2021 untuk menggantikan PP Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.

Pada Pasal 458 (3) Huruf C PP 22/2021, dijelaskan bahwa fly ash batu bara (FABA) dari kegiatan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dan kegiatan lainnya tak termasuk sebagai limbah B3. Melainkan, non-B3.

Pasal tersebut berbunyi “Pemanfaatan limbah nonB3 sebagai bahan baku yaitu pemanfaatan Limbah nonB3 khusus seperti fly ash batubara dari kegiatan PLTU dengan teknologi boiler minimal CFB (Ciraiating Fluidi”zed Bed) dimanfaatkan sebagai bahan baku kontruksi pengganti semen pozzolan”.

Sementara, pada Pasal 54 Ayat 1 Huruf a PP 101/2014 dinyatakan bahwa debu batu bara dari kegiatan PLTU dikategorikan sebagai limbah B3.

“Contoh Pemanfaatan Limbah B3 sebagai substitusi bahan baku antara lain Pemanfaatan Limbah B3 fly ash dari proses pembakaran batu bara pada kegiatan PLTU yang dimanfaatkan sebagai substitusi bahan baku alumina silika pada industri semen,” jelas beleid yang kini tak berlaku lagi dengan terbitnya PP 22/2021.

 

#coal #batubara #migas #renewable #energy #gas #oil #indonesia

source:
https://sudutenergi.com/jokowi-hapus-limbah-batu-bara-dari-kategori-berbahaya/

Leave a Reply