Jakarta – Di tengah terjadinya super siklus atau tren harga komoditas tambang yang tinggi saat ini, pemerintah kembali menegaskan bakal menaikkan tarif royalti tambang, khususnya untuk emas dan batu bara.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Djamaluddin mengatakan, pada akhir 2020 lalu Kementerian ESDM telah mengusulkan tarif baru untuk royalti emas, di mana usulannya tarif royalti akan naik menyesuaikan dengan harga aktual.
Dia mengatakan, rencana menaikkan royalti emas ini dilatarbelakangi oleh harga emas yang sampai tembus US$ 2.000 per troy ons.
“Dilatarbelakangi harga emas yang meroket hingga menembus US$ 2.000/ per troy ounce, pada akhir tahun 2020 lalu Kementerian ESDM telah mengusulkan tarif baru untuk royalti emas, di mana usulannya tarif royalti akan naik menyesuaikan dengan harga aktual,” jelas Ridwan kepada CNBC Indonesia, Rabu (19/05/2021).
Sebelumnya, dia sempat menyebutkan bahwa pemerintah akan menaikkan royalti emas yang harganya mencapai di atas US$ 1.700 per troy ons.
Tak hanya royalti emas, dia pun menyebut, tarif royalti batu bara juga akan diubah dengan pola yang sama dengan royalti emas, yaitu besaran royalti menyesuaikan dengan harga aktual.
“Sekaligus juga tarif royalti batu bara diusulkan diubah dengan pola yang sama yaitu menyesuaikan dengan harga aktual, di mana tarif sebelumnya dipatok tetap tidak mengikuti fluktuasi harga,” jelasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, usulan perubahan tarif royalti tersebut menjadi bagian dari revisi Peraturan Pemerintah No. 81 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku Pada Kementerian ESDM. Saat ini revisi PP ini menurutnya dalam tahap evaluasi dan berada di bawah koordinasi Kementerian Keuangan.
“Saat ini (revisi PP) tengah dievaluasi dan dibahas antar kementerian/lembaga di bawah koordinasi Kementerian Keuangan,” tuturnya.
Jakarta, CNBC Indonesia – Di tengah terjadinya super siklus atau tren harga komoditas tambang yang tinggi saat ini, pemerintah kembali menegaskan bakal menaikkan tarif royalti tambang, khususnya untuk emas dan batu bara.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Djamaluddin mengatakan, pada akhir 2020 lalu Kementerian ESDM telah mengusulkan tarif baru untuk royalti emas, di mana usulannya tarif royalti akan naik menyesuaikan dengan harga aktual.
Dia mengatakan, rencana menaikkan royalti emas ini dilatarbelakangi oleh harga emas yang sampai tembus US$ 2.000 per troy ons.
“Dilatarbelakangi harga emas yang meroket hingga menembus US$ 2.000/ per troy ounce, pada akhir tahun 2020 lalu Kementerian ESDM telah mengusulkan tarif baru untuk royalti emas, di mana usulannya tarif royalti akan naik menyesuaikan dengan harga aktual,” jelas Ridwan kepada CNBC Indonesia, Rabu (19/05/2021).
Sebelumnya, dia sempat menyebutkan bahwa pemerintah akan menaikkan royalti emas yang harganya mencapai di atas US$ 1.700 per troy ons.
Tak hanya royalti emas, dia pun menyebut, tarif royalti batu bara juga akan diubah dengan pola yang sama dengan royalti emas, yaitu besaran royalti menyesuaikan dengan harga aktual.
“Sekaligus juga tarif royalti batu bara diusulkan diubah dengan pola yang sama yaitu menyesuaikan dengan harga aktual, di mana tarif sebelumnya dipatok tetap tidak mengikuti fluktuasi harga,” jelasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, usulan perubahan tarif royalti tersebut menjadi bagian dari revisi Peraturan Pemerintah No. 81 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku Pada Kementerian ESDM. Saat ini revisi PP ini menurutnya dalam tahap evaluasi dan berada di bawah koordinasi Kementerian Keuangan.
“Saat ini (revisi PP) tengah dievaluasi dan dibahas antar kementerian/lembaga di bawah koordinasi Kementerian Keuangan,” tuturnya.
#coal #batubara #migas #renewable #energy #gas #oil #indonesia