Pemerintah terus berupaya mendorong hilirisasi batu bara, khususnya proyek gasifikasi yang mengubah batu bara kalori rendah menjadi Dimethyl Ether (DME), dengan memberikan 3 insentif khusus kepada perusahaan yang melakukan gasifikasi batu bara.
Dimethyl Ether (DME) ini nantinya akan digunakan sebagai pengganti liquefied petroleum gas (LPG).
Tiga bentuk insentif untuk mendukung program gasifikasi batu bara (coal to Dimethyl Ether DME) ini, antara lain:
a). Pengurangan tarif royalti batu bara khusus untuk gasifikasi batu bara hingga 0%,
b). Harga khusus batu bara untuk gasifikasi, dan
c). Jangka waktu masa Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Berdasarkan Undang-Undang No. 3 tahun 2020, tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba), jangka waktu Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk proyek gasifikasi batu bara.
UU Minerba tersebut menjamin perusahaan akan mendapatkan perpanjangan IUP selama 10 tahun setiap kali perpanjangan selama memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Insentif tersebut telah tertuang dalam sejumlah peraturan perundang-undangan.
Pengurangan tarif royalti untuk gasifikasi batu bara hingga 0% ini telah diakomodir dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
Untuk tindak lanjutnya, pemerintah tengah merumuskan rancangan Permen ESDM tentang kriteria teknis dan tata cara pemberian insentif royalti batu bara untuk hilirisasi batu bara.
Sementara terkait harga khusus batu bara untuk gasifikasi, dimasukkan ke dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Kegiatan Pengusahaan Pertambangan Minerba.
Adapun skema usulan harga khusus batu bara yakni ‘cost plus margin‘, di mana komponen biaya (cost) terdiri dari biaya produksi langsung dan tidak langsung, serta biaya umum dan administrasi. Sementara margin sekitar 15% dari biaya.
Sebagai tindak lanjutnya, saat ini pemerintah tengah menyiapkan rancangan Permen/ Kepmen ESDM tentang rumusan formula harga khusus batu bara untuk hilirisasi batu bara.
Dan terakhir, jangka waktu masa izin operasi produksi (IUP) untuk proyek gasifikasi batu bara diakomodir dalam UU No. 3 tahun 2020.
Sebagai informasi, pada Pasal 47 UU Minerba disebutkan bahwa “Untuk pertambangan batu bara yang terintegrasi dengan kegiatan pengembangan dan atau pemanfaatan selama 30 tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan selama 10 tahun setiap kali perpanjangan setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Dorongan hilirisasi batu bara melalui proses gasifikasi tersebut disebabkan saat ini kebutuhan LPG setiap tahunnya mengalami peningkatan, di mana 75% dipenuhi melalui impor.
Impor LPG pada 2020 mencapai sebesar 6 juta ton. Dengan adanya DME, maka impor LPG diperkirakan akan berkurang 1,4 juta ton pada 2025.
#coal #batubara #migas #renewable #energy #gas #indonesia
source:
https://sudutenergi.com/3-insentif-demi-keberhasilan-gasifikasi-batu-bara/2/